News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Akui Pernah Perintah Percepat Kirim Berkas Milik Petinggi Lippo Group

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yang salah satunya yaitu Nurhadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dody diketahui adalah perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International.

Mereka tertangkap tangan sedang melakukan serah terima uang Rp 50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, 20 April lalu.

Edy dijanjikan menerima Rp 500 juta untuk mengurus pengajuan PK tersebut.

Kasus tersebut kemudian merembet ke Mahkamah Agung.

KPK juga mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. Penyidik juga telah menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.

Penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini