TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk menegaskan tidak ada yang aneh selama persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Buton 2011-2016.
Kasianur Sidauruk mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya unsur suap selama persidangan hingga saat pembacaan putusan.
"Normal, enggak ada apa-apa. Sesuai dengan biasanya hukum acaranya berjalan seperti bisa. Tidak ada keganjilan," kata Kasianur Sidauruk di KPK, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Kasianur Sidauruk mengungkapkan putusan Sengketa Pilkada Buton, semua hakim tidak ada yang memberikan pendapat berbeda.
"Kan tidak ada dalam perkara itu," kata Kasianur Sidauruk.
Kasianur memastikan pihaknya tidak mengetahui mengenai suap yang mengalir dari Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Terkait pemeriksaan dirinya di KPK, Kasianur Sidauruk mengungkapkan penyidik memintai dirinya untuk menjelaskan teknis administrasi sidang sengketa Pilkada.
"Yang ditanyakan mengenai proses pemeriksaan perkara mulai dari perkara masuk sampai penetapan keputusan," tukas Kasianur.
Kasianur Sidauruk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu Umar Abdul Samiun.
Selain Kasianur Sidauruk, penyidik juga memanggil seorang advokat Arbab Paproeka. Arbab disebut sebagai perantara antara hakim sengketa tersebut, Akil Mochtar, dengan Samsu Umar Abdul Samiun.
Di persidangan, Samsu Umar Abdul Samiun mengaku mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. Rekening tersebut milik istri Akil.
Samsu Umar sebelumnya mengaku dimintai uang Rp 6 milir oleh Arbab Paproeka agar pihaknya dimenangkan dalam sengketa tersebut.
Sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.
Bupati Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.