TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melantik tiga pelaksana tugas untuk daerah yang ditinggalkan kepala daerahnya karena cuti kampanye yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Gorontalo.
Adapun Pelaksana Tugas yang dilantik hari ini adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zuhdan Arif Fakrullah untuk mengisi jabatan kepala daerah provinsi Gorontalo
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Sudarmo untuk mengisi Provinsi Aceh dan Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung mengisi posisi kepala daerah di Provinsi Bangka Belitung.
"Melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 121.19 dan dengan menimbang, memperhatikan dan seterusnya, masing-masing Pelaksana Tugas Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditugaskan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya," ujar Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono saat membacakan putusan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Selain itu, Pelaksana Tugas diwajibkan untuk dapat mengelola tata pemerintahan daerah secara baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada mendagri.
"Saya berharap semua tata kelola pemerintah daerah dapat dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga pilkada serentak dapat berjalan secara baik dan lancar," kata Menteri Tjahjo dalam sambutannya.