TRIBUNNEWS.COM, AKARTA -Jessica Kumala Wongso telah menjalani 31 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mulai dari dakwaan hingga pembacaan duplik dirinya dan tim kuasa hukum.
Hari Ini, Kamis (27/10/2016), majelis hakim akan membacakan putusan untuk Jessica, terdakwa dalam kasus itu.
Berikut adalah perjalanan kasus kematian Mirna dari waktu ke waktu:
Rabu, 6 Januari 2016
Mirna, Jessica, dan Hani Juwita Boon bertemu di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Jessica datang lebih dahulu dan memesankan es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail. Mirna dan Hani datang bersama. Tak lama setelah kedatangan mereka, Mirna langsung meminum es kopinya.
Mirna sempat menyebut rasa kopinya seperti jamu. Tak disangka, tubuh Mirna kemudian kejang-kejang dan mulutnya keluar busa serta muntah. Orang-orang di kafe panik, termasuk Hani dan pegawai kafe Olivier. Mereka mulai membantu Mirna yang sedang kejang-kejang.
Akhirnya, Mirna dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, dokter di klinik tak bisa menangani dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sesampainya di rumah sakit, nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Malam itu juga, ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang.
Sabtu, 9 Januari 2016
Polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna. Tujuannya untuk mengetahui penyebab kematian Mirna yang dianggap tak wajar. Namun, persetujuan tak langsung diberikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi langsung Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian. Setelah menilai otopsi perlu dilakukan untuk kebaikan Mirna, keluarga akhirnya memberikan izin.
Namun, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh Mirna di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.
Minggu, 10 Januari 2016
Jenazah Mirna dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor untuk dikebumikan.