TRIBUNNEWS.COM, AKARTA -Jessica Kumala Wongso telah menjalani 31 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mulai dari dakwaan hingga pembacaan duplik dirinya dan tim kuasa hukum.
Hari Ini, Kamis (27/10/2016), majelis hakim akan membacakan putusan untuk Jessica, terdakwa dalam kasus itu.
Berikut adalah perjalanan kasus kematian Mirna dari waktu ke waktu:
Rabu, 6 Januari 2016
Mirna, Jessica, dan Hani Juwita Boon bertemu di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Jessica datang lebih dahulu dan memesankan es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail. Mirna dan Hani datang bersama. Tak lama setelah kedatangan mereka, Mirna langsung meminum es kopinya.
Mirna sempat menyebut rasa kopinya seperti jamu. Tak disangka, tubuh Mirna kemudian kejang-kejang dan mulutnya keluar busa serta muntah. Orang-orang di kafe panik, termasuk Hani dan pegawai kafe Olivier. Mereka mulai membantu Mirna yang sedang kejang-kejang.
Akhirnya, Mirna dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, dokter di klinik tak bisa menangani dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sesampainya di rumah sakit, nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Malam itu juga, ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang.
Sabtu, 9 Januari 2016
Polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna. Tujuannya untuk mengetahui penyebab kematian Mirna yang dianggap tak wajar. Namun, persetujuan tak langsung diberikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi langsung Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian. Setelah menilai otopsi perlu dilakukan untuk kebaikan Mirna, keluarga akhirnya memberikan izin.
Namun, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh Mirna di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.
Minggu, 10 Januari 2016
Jenazah Mirna dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor untuk dikebumikan.
Hasil awal pemeriksaan sampel tubuh Mirna keluar. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak menduga Mirna tewas karena keracunan. Sebab, dalam tubuh Mirna ditemukan kandungan zat asam yang menyebabkan Mirna keracunan.
Selain itu, sifat zat tersebut korosif sehingga Mirna tewas dengan cepat usai meminum es kopi.
Senin, 11 Januari 2016
Pada pagi hari, polisi melakukan pra-rekonstruksi di kafe Olivier, Grand Indonesia. Pra-rekontsruksi dilakukan untuk menerka apa yang terjadi sejak Jessica datang hingga Mirna dibawa ke klinik di Grand Indonesia. Pra-rekonstruksi tersebut dihadiri Hani dan Jessica.
Di sana, beberapa kali Jessica dan Hani memeragakan adegan yang terjadi ketika melihat kondisi Mirna kejang-kejang.
Sabtu, 16 Januari 2016
Kepala Puslabfor Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan bahwa ada racun sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Senin, 18 Januari 2016
Polisi meningkatkan penanganan kasus Mirna dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
Selasa, 19 Januari 2016
Penyidik memanggil Jessica untuk diperiksa. Pada pukul 13.30 WIB, Jessica datang bersama kuasa hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto. Namun, Yudi tak diperkenankan mendampingi Jessica saat pemeriksaan. Kemudian pada pukul 21.00 WIB, Jessica selesai menjalani pemeriksaan. Ia keluar dengan wajah tersenyum dan langsung dihampiri banyak wartawan. Saat itu, Jessica enggan berbicara banyak.
Rabu, 20 Januari 2016
Penyidik kembali memanggil Jessica untuk kepentingan pemeriksaan. Alasan pemeriksaan kali ini karena pada kesempatan sebelumnya, Jessica merasa lelah. Kemudian pada pukul 14.00 WIB, Jessica diperiksa psikiater.
Sembari kliennya diperiksa, Yudi kemudian berperan untuk membela kliennya. Salah satunya dengan mengemukakan pendapatnya kepada media perihal polisi yang mencari-cari celana Jessica. Namun, polisi tampak enggan menanggapi pernyataan tersebut.
Lalu pada pukul 19.50 WIB, Jessica selesai diperiksa dan lagi-lagi keluar dengan tersenyum. Kali ini Jessica mau dimintai keterangan. Ia pun menjelaskan kenapa tak ikut minum kopi Mirna. Alasannya, ia memiliki masalah pada lambungnya. Jessica juga mengatakan bahwa Hani sempat mencicipi sedikit kopi.
Kamis, 21 Januari 2016
Kali ini giliran keluarga Mirna diperiksa. Keluarga yang datang untuk diperiksa antara lain Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna), Sendy Salihin (kembaran Mirna), dan Arief Sumarko (suami Mirna). Ketiganya datang pada siang hari dan langsung masuk ruang penyidik.
Setelah diperiksa dan keluar saat sore hari, Arief dan Sendy tampak menghindari wartawan. Sementara Dermawan melayani beberapa pertanyaan wartawan. Ia mengemukakan dugaannya bahwa pihak yang patut dicurigai terkait kematian Mirna adalah tukang kopi atau Jessica.
Senin, 25 Januari 2016
Giliran Hani diperika penyidik. Pemeriksaan Hani hingga dua kali dalam sehari. Pertama, dari pagi hingga siang hari. Kemudian, dilanjutkan dari siang hingga malam hari. Menurut polisi, pemeriksaan Hani untuk mengingatkan kembali peristiwa di kafe lewat gambaran kamera closed circuit television (CCTV) kafe Olivier.
Pemeriksaan Hani berlangsung hingga enam jam. Saat keluar ruangan pemeriksaan, ia tak bersuara dan langsung pergi masuk mobil untuk meninggalkan Polda Metro Jaya.
Selasa, 26 Januari 2016
Penyidik membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada pukul 10.00 WIB, penyidik datang dan langsung menemui jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian pada pukul 15.00 WIB, penyidik Polda Metro Jaya selesai memaparkan bukti kasus Mirna ke JPU.
Setelah dipaparkan, JPU meminta penyidik melengkapi berkas lagi. Salah satunya, dengan menambahkan keterangan para ahli. Di saat yang bersamaan, Jessica hadir dalam acara salah satu stasiun televisi swasta. Ia membeberkan bahwa ia bukan pelaku yang menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
Rabu, 27 Januari 2016
Jessica kembali hadir di salah satu stasiun televisi swasta. Ia bercerita tentang hubungannya dengan Mirna dan soal racun sianida dalam kopi Mirna. Pada siang harinya, bersama Yudi, Jessica mendatangi Komnas HAM.
Ia mengadukan perilaku polisi terhadap dirinya dan keluarga. Beberapa pengaduannya antara lain perilaku kasar penyidik saat menjemput Jessica untuk diperiksa pertama kali. Kemudian kata-kata kasar penyidik lewat telepon kepada keluarga Jessica.
Kamis, 28 Januari 2016
Keluarga Mirna kembali diperiksa. Dermawan dengan lantang mengatakan bahwa anaknya meninggal dan yang memesan kopi adalah Jessica.
Jumat, 29 Januari 2016
Polda Metro kembali membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Krishna, koordinasi pemaparan alat bukti kembali dilakukan setelah menilai alat bukti cukup lengkap. Setelah dua jam lebih di Kejati, Krishna memberikan isyarat bahwa penetapan tersangka pembunuhan Mirna dilakukan setelah gelar perkara dengan penyidik pada malam hari.
Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Jessica diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
Sabtu, 30 Januari 2016
Pada pukul 07.00 WIB, Jessica ditangkap penyidik di salah satu hotel di Jakarta Utara. Saat ditangkap, Jessica bersama keluarganya. Penangkapan Jessica dilakukan setelah penyidik tidak menemukan Jessica di rumahnya dan akhirnya mendapat informasi bahwa Jessica berada di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Minggu, 7 Februari 2016
Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi pembunuhan Mirna. Ketika itu, Jessica sempat menolak untuk mengikuti adegan rekonstruksi versi Polisi. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Khrisna Murti.
Kamis, 11 Februari 2016
Jessica menjalani tes kejiwaan di RSCM. Selain menjalani tes kejiwaan, menurut Krishna, Jessica dibawa ke RSCM untuk mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan terhadap sahabatnya, Mirna.
Selasa, 16 Februari 2016
Pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.
Kamis, 18 Februari 2016
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selasa, 23 Februari 2016
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan praperadilan kasus penetepan tersangka Jessica oleh Polda Metro Jaya. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Wayan Netra.
Rabu, 24 Februari 2016
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kejati menilai keterangan para saksi masih dirasa kurang dalam berkas perkara tersebut.
Selasa, 1 Maret 2016:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan praperadilan oleh Jessica Kumala Wongso karena dianggap salah alamat. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo tetap mengatakan polisi tidak akan dapat membuktikan apa pun.
Senin, 21 Maret 2016
Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Selasa, 29 Maret 2016
Polisi meminta kembali perpanjangan penahanan Jessica selama 30 hari sampai dengan 28 April 2016. Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi DKI belum menyatakan lengkap (P 21) terhadap berkas perkara Jessica.
Senin, 4 April 2016
Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu untuk kedua kalinya kepada penyidik. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Jumat, 22 April 2016
Untuk ketiga kalinya, penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Rabu, 27 April 2016
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari sampai dengan 28 Mei 2016. Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi DKI belum menyatakan lengkap (P 21) terhadap berkas perkara Jessica.
Senin, 9 Mei 2016
Penyidik melimpahkan untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Selasa, 17 Mei 2016
Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut untuk keempat kalinya kepada penyidik. Kala itu, Kejati meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitance in Criminal Matters dari pemerintah Australia. Selain itu, Kejati meminta kepada penyidik untuk melakukan pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank.
Rabu, 18 Mei 2016
Penyidik Polda Metro Jaya untuk kelima kalinya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Dalam pelimpahan kelima kalinya ini, penyidik menyertakan segala petunjuk yang diberikan Kejati saat pengembalian yang keempat.
Kamis, 26 Mei 2016
Setelah kurun waktu 118 hari ditahan, Kejati DKI Jakarta akhirnya menetapkan berkas Jessica dinyatakan lengkap (P 21) dan akan melanjutkan perkara tersebut hingga persidangan.
Jumat, 27 Mei 2016
Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara berikut Jessica dan 37 barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap kedua itu tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta sehari sebelumnya.
Pada hari itu juga, Jessica resmi berpindah dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur hingga kasusnya selesai dipersidangkan.
Rabu, 8 Juni 2016
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyertakan surat dakwaan untuk Jessica. Dalam surat dakwaan tersebut, Jessica dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Rabu, 15 Juni 2016
Sidang perdana kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Dalam eksepsi, dakwaan jaksa disebut terlalu dangkal dan unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida dibeli, ditaruh, dan dimasukkan ke dalam es kopi vietnam, tidak terpenuhi.
Selasa, 21 Juni 2016
Jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi Jessica. Jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum Jessica yang menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek. Menurut jaksa, peran subyek penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga pelaksanaan.
Jaksa juga menyebutkan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Selasa, 28 Juni 2016
Majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
Selasa, 12 Juli 2016
Ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin; suami Mirna yaitu Arief Soemarko, dan kembaran Mirna, Sendy Salihin; memberikan kesaksian dalam persidangan. Dalam kesaksiannya, Darmawan menyebut dirinya meminta dokter untuk mengambil cairan dari perut Mirna.
Darmawan juga menceritakan tingkah laku Jessica yang dianggap mencurigakan selama di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sementara itu, Arief menceritakan Jessica yang pernah marah besar kepada Mirna pada Oktober 2014 karena Mirna memberikan nasihat mengenai hubungan Jessica dengan pacarnya. Arief juga mengatakan, Mirna takut kepada Jessica atas kemarahan tersebut dan tidak ingin menemui Jessica sendirian.
Kemudian, Sendy mengungkapkan bahwa Jessica sempat mengirimkan artikel berita tentang es kopi vietnam beracun kepadanya seusai Mirna meninggal. Sendy merasa Jessica mengarahkannya untuk beranggapan bahwa es kopi vietnam menjadi penyebab kematian Mirna.
Rabu, 13 Juli 2016
Hani Juwita Boon yang bersama Mirna dan Jessica di kafe Olivier pada 6 Januari 2016 memberikan kesaksian dalam persidangan. Hani menceritakan kondisi Mirna seusai meminum es kopi vietnam. Hani menyebut Mirna mengatakan minuman tersebut tidak enak dan meminta Hani mencicipinya.
Hani juga menyatakan Jessica sempat sesak napas dan mengucapkan “I’m sorry” saat mengetahui Mirna meninggal.
Rabu, 20 Juli 2016
Persidangan mendengarkan kesaksian tiga pegawai Olivier, yakni Aprilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, Marlon Alex Napitupulu sebagai pelayan, dan Agus Triyono yang juga pelayan. Dalam kesaksian mereka, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54 karena hanya meja itu yang kosong dan sesuai pesanannya.
Jessica juga langsung membayar pesanannya yang disebut tidak biasa dilakukan pembeli lain.
Kamis, 21 Juli 2016
Jaksa masih menghadirkan saksi pegawai Olivier. Dari sejumlah pegawai Olivier yang bersaksi dalam persidangan, belum ada satu pun yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam.
Rabu, 27 Juli 2016
Pemeriksaan saksi manajer kafe Olivier bernama Devi dan pegawai Olivier lainnya. Mereka menyebut Jessica tidak menolong Mirna saat kejang-kejang seusai meminum es kopi vietnam.
Kamis, 28 Juli 2016
Pegawai Olivier masih bersaksi dalam persidangan. Mereka menyebut warna es kopi vietnam Mirna kekuningan dan berbau.
Rabu, 3 Agustus 2016
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, dokter forensik Slamet Purnomo menegaskan Mirna meninggal karena keracunan sianida. Sebabnya, terdapat 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna. Slamet menyebut Mirna yang mengibas-ngibas mulut dan kejang-kejang merupakan ciri terpapar sianida.
Kemudian, ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi menuturkan, es kopi vietnam yang diminum Mirna mengandung sianida. Dia menduga sianida tersebut berbentuk padat seperti bongkahan Kristal.
Rabu, 10 Agustus 2016
Dari rekaman CCTV Olivier, ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto melihat Jessica menggaruk tangannya beberapa kali dan tampak celingak-celinguk. Nursamran menyebutkan Jessica kemungkinan menggaruk tangannya karena terpapar sianida.
Senin, 15 Agustus 2016
Psikolog klinis, Antonia Ratih Andjayani, menyebut Jessica sebagai orang yang cerdas, tenang, dan percaya diri. Dia juga mengatakan Jessica memiliki kepribadian amorous narcissist yang seringkali menggunakan kebohongan untuk berdalih.
Kamis, 18 Agustus 2016
Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang memeriksa Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti, mengatakan Jessica memiliki risiko melakukan kekerasan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain apabila dalam kondisi tertekan. Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.
Kamis, 25 Agustus 2016
Ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta menjelaskan sianida merupakan penyebab kematian Mirna. Gelgel juga merekonstruksi pembuatan es kopi vietnam sianida dengan panelis karyawan Olivier. Hasilnya, Gelgel menyebut es kopi vietnam yang diminum Mirna berwarna coklat susu seperti hasil rekonstruksi.
Pada sidang hari itu, jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memerlukan motif dan pembuktian hukumnya tidak memerlukan bukti langsung.
Senin, 29 Agustus 2016
Saksi dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo yang menangani Mirna pertama kali, yakni dokter Prima Yudho dan Ardianto, menyatakan Mirna sudah meninggal sebelum tiba di RS Abdi Waluyo sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, secara medis, waktu kematian Mirna ditetapkan pada pukul 18.30 WIB, setelah dokter melakukan upaya pertolongan.
Rabu, 31 Agustus 2016
Ahli kedokteran forensik Budi Sampurna mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, tanda-tanda yang ditunjukkan Mirna sesuai dengan gejala orang yang keracunan sianida.
Kamis, 1 September 2016
Kriminolog TB Ronny Rahman Nitibaskara menjelaskan, Jessica sangat tenang saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Di menyebut Jessica memiliki kepribadian emotional unstable personality dan berpotensi menyakiti orang lain. Ronny menyatakan Jessica bukan psikopat.
Ronny juga menjelaskan Mirna tampak tidak nyaman terhadap Jessica jika dilihat dari rekaman CCTV.
Pada persidangan itu, jaksa juga menghadirkan Guru Besar psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan yang menjelaskan perilaku Jessica tidak lazim selama berada di Olivier. Salah satunya ketika Jessica menaruh paper bag di atas meja. Sarlito menyebut ada dugaan Jessica memiliki orientasi seksual penyuka sesame jenis. Namun, Jessica membantahnya.
Senin, 5 September 2016
Ahli patologi forensik dari Australia yang dihadirkan Jessica, Profesor Beng Beng Ong, menjelaskan kematian Mirna kemungkinan bukan karena sianida. Sebabnya, dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal tidak ditemukan sianida. Sementara 0,2 sianida dalam lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah meninggal kemungkinan dihasilkan pasca-kematian.
Rabu, 7 September 2016
Tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi Hartanto Sukmono, Direktur Pemasaran PT KIA Indonesia, yang berada di Olivier saat Mirna meninggal. Dalam kesaksiannya, Hartanto sempat melihat Jessica menelepon seseorang saat berdiri tidak jauh dari tempatnya duduk.
Kuasa hukum juga menghadirkan ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja yang memberikan keterangan serupa dengan Ong. Dia juga menjelaskan penyebab kematian hanya bisa diketahui dengan melakukan otopsi. Sementara Mirna hanya diambil sampel tubuhnya.
Rabu, 14 September 2016
Ahli toksikologi forensik Budiawan memberikan keterangan serupa dengan Ong dan Djaja. Dia menyebut bukti 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna tidak ada artinya. Budiawan meragukan kematian Mirna disebabkan oleh sianida.
Kamis, 15 September 2016
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica mengatakan bukti rekam CCTV Olivier telah dimodifikasi sehingga hasil analisis dari rekaman CCTV tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pada hari yang sama, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan psikiater bernama Firmansyah menyatakan terlalu gegabah jika menyebut kematian Mirna sudah terprediksi oleh Jessica.
Senin, 19 September 2016
Psikolog Dewi Taviana Walida Haroen mengatakan hasil pemeriksaan psikologis Jessica kontradiktif. Di satu sisi, Jessica disebut sebagai pribadi yang cerdas dan waras. Sementara di sisi lain, Jessica disebut memiliki mental disorder. Dewi menyebut hasil pemeriksaan yang kontradiktif sulit dipertanggungjawabkan.
Kriminolog Eva Achjani Zulva juga dihadirkan dan menjelaskan tentang ilmu kriminologi.
Rabu, 21 September 2016
Kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia Michael Robertson. Penjelasan Michael hampir sama dengan penjelasan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica sebelumnya.
Senin, 26 September 2016
Ahli hukum pidana Mudzakkir, yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, menjelaskan motif perlu dicari dan dibuktikan dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan. Sehingga, penegakkan hukum dilakukan dengan adil.
Pada hari yang sama, jaksa menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John J Torres, yang menjelaskan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica. Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.
Rabu, 28 September 2016
Jessica diperiksa dalam persidangan. Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna. Jessica tercatat beberapa mengatakan lupa saat jaksa dan majelis hakim bertanya.
Rabu, 5 Oktober 2016
Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Jessica dinilai meninggalkan kepedihan mendalam bagi keluarga Mirna, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat.
Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri. Jessica dinilai sadis karena meracuni Mirna menggunakan sianida, sehingga Mirna tersiksa terlebih dahulu sebelum dia meninggal.
Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun. Jaksa juga menilai keterangan Jessica dalam persidangan berbelit-belit dan membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Rabu, 12 Oktober 2016
Jessica dan tim kuasa hukumnya membuat pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Jessica menyatakan tidak meracuni dan membunuh Mirna. Dia juga menjelaskan kondisi tahanan di Mapolda Metro Jaya yang kotor dan banyak tikus. Bagi Jessica, Mirna adalah sosok teman yang baik. Kematian Mirna merupakan mimpi buruk Jessica dan keluarganya.
Sementara tim kuasa hukum Jessica menilai motif sakit hati tidak masuk akal. Mereka juga menyebut kematian Mirna bukan karena sianida. Kemudian, mereka meminta majelis hakim menolak bukti rekaman CCTV karena bukti tersebut dinilai tidak sah.
Kamis, 13 Oktober 2016
Pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum Jessica dilanjutkan. Tim kuasa hukum menyebut Jessica tidak terbukti meracuni Mirna.
Senin, 17 Oktober 2016
Jaksa menanggapi pleidoi Jessica dan tim kuasa hukumnya dalam replik mereka. Dalam repliknya, jaksa menyindir Jessica yang menangis saat membacakan pleidoinya. Jaksa juga menyindir tim kuasa hukum Jessica soal pembayaran dalam menangani kasus kliennya serta pembacaan pleidoi yang memakan dua kali persidangan.
Kemudian, jaksa menunjukkan foto-foto ruangan yang mereka sebut sebagai ruang tahanan Jessica. Jaksa menyebut ruang tahanan Jessica cukup mewah.
Kamis, 20 Oktober 2016
Jessica dan tim kuasa hukumnya menanggapi replik dengan membacakan duplik mereka. Jessica menuturkan, foto-foto yang ditunjukkan jaksa bukanlah ruang tahanannya, melainkan ruang serba guna yang biasa dipakai oleh semua tahanan untuk kegiatan kerohanian dan konseling.
Sementara ruang tahanannya adalah ruang isolasi yang biasa digunakan untuk tahanan yang melakukan pelanggaran atau ruangan tempat tersangka kasus pembunuhan sebelum dipindahkan ke ruang tahanan biasa.
Kemudian, Jessica menyampaikan ketakutannya tentang adanya intervensi dalam persidangan, melihat kedekatan keluarga Mirna dengan jaksa. Dia meminta majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adil.
Kamis, 27 Oktober 2016
Majelis hakim akan membacakan putusan untuk Jessica dalam sidang hari ini. Sidang putusan rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Nursita Sari