News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

15 Perusahaan Pembakar Hutan Riau Di-SP3, Polda Riau Mengaku Salah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain tak menampik jika pihaknya melakukan kekeliruan atau melakukan kesalahan pada prosedur penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.

Zulkarnain baru mengemban jabatannya sebagai Kapolda Riau pada akhir September 2016. Adapun penerbitan SP3 tersebut dilakukan pada periode Januari hingga Mei 2016, saat dirinya belum menjabat.

Meski begitu, Zulkarnain kini memanggul tanggung jawab atas kasus tersebut di pundaknya.

"Kalau kami salah, siap salah. Sebenarnya secara internal kami sudah melakukan evaluasi. Memang ada hal-hal yang harus diperbaiki," ujar Zulkarnain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Beberapa kesalahan yang dilakukan Polda Riau di antaranya adalah dari 15 perusahaan yang di SP3, hanya tiga di antaranya yang disertai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal, SPDP merupakan tanda awal dimulainya tahap penyidikan.

Kemudian, penerbitan SP3 untuk sejumlah perusahaan dilakukan sebelum Polda Riau menetapkan tersangka.

Ia juga mengaku terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin meminta data kasus kebakaran hutan tersebut, termasuk Ombudsman RI.

"Boleh. Ombudsman perwakilan Riau sudah ketemu saya. Bahkan saya menyarankan mereka untuk megoreksi kami, khususnya di pelayanan publik," ujarnya.

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun, Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.

Penulis: Nabilla Tashandra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini