TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditahannya Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, menambah panjang daftar mantan menteri era presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Total ada lima mantan menteri di era kepemimpinan SBY yang tersangkut kasus korupsi. Tiga di antaranya telah divonis bersalah yakni Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik.
Sedangkan dua lagi masih berstatus tersangka, yakni Siti Fadilah Supari dan Dahlan Iskan.
Berikut kelima menteri di era SBY yang tersangkut kasus korupsi.
1. Andi Mallarangeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
2. Jero Wacik (Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.
Demi menutup penggunaan DOM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif.
Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama. Oleh karena itu, Jero disebut memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.
Akhirnya uang dikumpulkan dari anggaran operasional dan kick back (imbalan) dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.