News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Ada Pungli, Anda Bisa Laporkan ke Nomor Ini

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Masyarakat dapat melaporkan praktik pungli kepada Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui telepon, SMS, dan website.

Hal itu dikatakan Ketua Satuan Saber Pungli Komjen Pol Dwi Priyatno di Posko Saber Pungli, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

Nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan praktik pungli adalah 193.

Sedangkan untuk SMS, masyarakat dapat mengirimkannya ke nomor 1193.

Alamat website www.saberpungli.id juga dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan terhadap praktik pungli di tengah masyarakat.

"Tentunya akan selalu kita evaluasi berapa laporan-laporan yang masuk," ucap Dwi.

Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Wiranto telah mengukuhkan Satuan Saber Pungli untuk menegakkan hukum.

Khususnya pada tindak pidana pungutan liar yang sudah menjadi kebiasaan buruk aparatur negara dalam melakukan pelayanan publik.

Usai pengukuhan tersebut, Wiranto langsung memerintahkan satuan tersebut langsung aktif bekerja.

Satuan tersebut berjumlah 228 personel dari beberapa lembaga: TNI, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman, dan Kejaksaan Agung.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini