News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Bebas, Antasari Azhar Akan Undang Khusus Jusuf Kalla, Ini Alasannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani aktivitas di salah satu Kantor Notaris di Kawasan Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2015). Antasari Azhar kini sedang menjalani proses asimilasi dengan magang di Kantor Notaris Handoko Halim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kabar bahagia datang dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Ia mendapatkan hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya yakni Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, Antasari bebas di momen yang spesial yaitu Hari Pahlawan.

Mantan Ketua KPK ini bebas pada tanggal 10 November 2016.

Baca: Menjelang Bebas Antasari Azhar Kembali Ajukan Grasi

Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya.

"Rencananya tepat hari bebasnya Antasari ini akan diundang orang - orang yang pernah berjasa bagi Antasari. Mereka yang diundang di antaranya Jusuf Kalla, Din Syamsudin, Permadi, serta pengacara - pengacara lainnya yang menemani Antasari dalam hukumannya itu," ujar Boyamin kepada Warta Kota pada Minggu (30/10/2016).

Boyamin menjelaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menjenguk Antasari di tahanan.

Begitu pun dengan tokoh - tokoh lainnya.

"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada tokoh - tokoh ini. Mereka memberikan dukungan moril," ucapnya.

Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Antasari adalah pahlawan. Dia berani mengambil risiko difitnah ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Makanya bebas bersyaratnya tepat pada Hari Pahlawan tanggal 10 November nanti," kata Boyamin.

Pengajian dan Potong Tumpeng

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini