TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kabar bahagia datang dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Ia mendapatkan hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya yakni Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, Antasari bebas di momen yang spesial yaitu Hari Pahlawan.
Mantan Ketua KPK ini bebas pada tanggal 10 November 2016.
Baca: Menjelang Bebas Antasari Azhar Kembali Ajukan Grasi
Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya.
"Rencananya tepat hari bebasnya Antasari ini akan diundang orang - orang yang pernah berjasa bagi Antasari. Mereka yang diundang di antaranya Jusuf Kalla, Din Syamsudin, Permadi, serta pengacara - pengacara lainnya yang menemani Antasari dalam hukumannya itu," ujar Boyamin kepada Warta Kota pada Minggu (30/10/2016).
Boyamin menjelaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menjenguk Antasari di tahanan.
Begitu pun dengan tokoh - tokoh lainnya.
"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada tokoh - tokoh ini. Mereka memberikan dukungan moril," ucapnya.
Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.
Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Antasari adalah pahlawan. Dia berani mengambil risiko difitnah ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Makanya bebas bersyaratnya tepat pada Hari Pahlawan tanggal 10 November nanti," kata Boyamin.
Pengajian dan Potong Tumpeng
Bebas bersyaratnya Antasari akan disambut hangat sanak keluarganya.
Mereka menggelar syukuran untuk perayaan ini.
"Keluarga akan gelar pengajian di lapas," ungkap Boyamin.
Pengajian diadakan tepat pada 10 November 2016 hari bebas bersyaratnya Antasari Azhar.
"Setelah habis pengajian, kami akan potong tumpeng. Menyambut perayaan ini bersama keluarga Antasari," imbuhnya.
Boyamin mengungkapkan pihak keluarga teramat rindu dengan kehadiran Antasari.
Setelah bebas nanti, Antasari berencana menghabiskan waktu bersama keluarganya.
"Dia mau momong cucu. Ditahan selama 6 tahun melewati kelahiran 3 cucunya," tutur Boyamin.
Apresiasi Jokowi
Bebas bersyaratnya Antasari Azhar ini tak luput dari campur tangan pemerintah.
Boyamin pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami mengapresiasi pemerintah untuk bebasnya Antasari ini. Terima kasih kepada Jokowi," paparnya.
Menurut Boyamin Jokowi mengarahkan Menteri Hukum dan HAM memperlakukan Antasari dengan baik.
Termasuk saat mantan Ketua KPK itu diserang penyakit.
"Terima kasih juga termasuk pemberian remisi - remisinya," ucapnya.
Satu tahun jelang kebebasan, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan sebagai notaris.
Mantan Jaksa itu digaji sebesar Rp. 3 juta pe bulan, dan gajinya disetor ke negara.
"Asimilasinya berjalan lancar, tanpa pelanggaran. Setelah asimilasi ini langsung diberikan bebas bersyarat," kata Boyamin.
Penulis: Andika Panduwinata