TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menuding bekas anggota DPR RI Nazaruddin telah memfitnah dirinya terkait aliran uang korupsi pengadaan KTP elektronik.
Agus mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran uang saat menjabat sebagai menteri keuangan karena meloloskan anggaran tersebut dalam proyek tahun jamak atau multi years.
"Saya ingin menjelaskan kalau betul Nazaruddin berpandangan bahwa saya menerima fee atau menerima liran dana, saya menyampaikan kalau betul dia menyampaikan itu itu fitnah dan bohong dan besar," kata Agus Martowardojo usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Agus Martowardojo mengatakan keterangan dari Nazaruddin tidak valid karena dia adalah terpidana dan sekarang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Agus meminta Nazaruddin untuk tidak menuding dirinya menerima uang haram.
"Jadi kalau Saudara Nazaruddin bilang saya menerima fee, itu adalah satu fitnah, kebohongan besar. Kalau dia mengatakan seperti itu saya ingin dia cepat sadar karena dia terpidana di dalam penjara. Jadi dia itu tidak krebibel dan jangan terus mengucapkan ucapan-ucapan yang fitnah," kata dia.
Agus Martowardojo kemudian membanggakan dirinya adalah orang yang jujur, kredibel dan diberikan jabatan untuk mengabdi kepada negara.
"Saya sangat bersyukur bahwa saya diberi kesempatan untuk mengabdi kepada negara dan kebanggaan saya adalah bahwa saya adalah orang yang bisa dipercaya, jujur dan punya integritas," tukas Agus Martowardojo.
Agus Martowardojo hari ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Sebelumnya, Nazaruddin sebelumnya mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 itu menerima aliran uang bancakan e-KTP.
Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowadjojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.
"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," kata Nazaruddin usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016) malam.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Sebelum Irman, KPK telah menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.