News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

KPK Optimis Menang Setelah Patahkan Dalil Praperadilan Irman Gusman

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praperadilan Irman Gusman

Hal itu dilakukan karena penyidik merasa yakin perkara Irman Gusman saat ini telah lengkap, termasuk minimal dua alat bukti.

Diberitakan, tim KPK melakukan OTT terhadap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI di rumah dinasnya, Jakarta, 17 September 2016, dini hari.

Turut ditangkap, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, Memi; serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Dari rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta dalam plastik yang diduga baru diserahkan Memi.

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan penambahan kuota gula impor yang diberikan Bulog untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.

Selanjutnya KPK menentapkan tersangka dan menahan Irman Gusman, Xaveriady Sutanto, Memi dan Willy Sutanto.

Pihak KPK menyatakan, OTT atau terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menyelidiki kasus lain dari Xaveriandy Willy.

Yakni, penyelidikan dugaan suap Xaveriandy sebesar Rp365 juta kepada jaksa Farizal yang menangani perkara impor gula 30 ton gula pasir non-Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

Lantas, Irman Gusman tidak terima atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut hingga ia mempraperadilankan tindakan KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini