News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Kubu Irman Gusman Optimis Menangkan Praperadilan Lawan KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan penangkapan dan penetapan tersangka mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Diantaranya tidak adanya surat tugas penangkapan dan tanpa serangkapaian penyelidikan panjang atau hanya 'by accident' saat penyelidikan kasus lain.

KPK juga tidak memberi kesempatan mendapatkan bantuan hukum untuk Irman Gusman selaku orang yang ditangkap.

Kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga lembaga anti-rasuah tersebut melimpahkan berkas perkara Irman ke penuntutan.

"Berdasarkan yurisprudensi, tersangka yang tak pernah didampingi penasihat hukum sesuai putusan MA, maka dakwaannya batal," ujarnya.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap perkara Irman Gusman tidak sah.

Sebab, proses penangkapan itu sudah tidak sah, termasuk temuan dua alat bukti, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2014.

Tidak hanya itu, seharusnya barang bukti Rp 100 juta yang ditemukan di lokasi dikualifikasikan sebagai gratifikasi sebagaimana aturan KPK dengan masa waktu pengembalian gratifikasi tersebut.

Selanjutnya, status berkas perkara lengkap atau P-21 yang dilakukan KPK tidak sah.

Sebab, pihak KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Irman Gusman selaku tersangka selama proses penyidikan.

"Kalau tersangka tidak diperiksa dan langsung P-21, maka hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHAP diabaikan dan dilecehkan," kata Fachmi.

Fachmi selaku kuasa hukum Irman Gusman juga mengkritisi tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara Irman ke penuntutan untuk selanjutkan diajukan ke persidangan.

Menurutnya, tidak serta-merta praperadilan yang diajukan Irman Gusman gugur kendati berkas perkara pidana korupsi Irman Gusman telah dilimpahkan ke penuntutan.

Sebab, masih ada waktu untuk proses pelimpahkan berkas perkara ke pengadilan hingga penentuan jadwal sidang.

Selain itu, delik 'memperdagangkan pengaruh' terkait penerimaan uang Rp 100 juta yang disangkakan KPK kepada Irman belum diatur dalam hukum positif di Indonesia.

Jika KPK menggunakan yurispridensi perkara dan putusan kasus Luthfi Hasan Ishaaq, maka hal itu tak bisa menjadi pembenaran dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini