TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan berkas kasus pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II (Persero) dengan tersangka Feriyaldi (FN) dan Haryadi Budi Kuncoro (HBK) lengkap atau P21.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya membenarkan berkas perka sudah dinyatakan lengkap.
Rencananya, Kamis (3/11/2016) akan dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Benar berkasnya sudah P21, sore ini dua tersangka yakni FN dan HBK kami amankan di Bareskrim untuk mempersiapkan administrasi pelimpahan besok ke Kejaksaan," kata Agung Setya, Rabu (2/11/2016).
Untuk diketahui dalam kasus yang diklaim sebagai mega korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Feriyaldi dan Haryadi Budi Kuncoro.
Meskipun berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan.
Baru setelah berkas P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan, kedua tersangka diamankan di Bareskrim.
Atas kasus ini, mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sudah lebih dari lima kali diperiksa dan statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi.