TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ibu, anggota keluarga besar mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yang hadir di sidang putusan praperadilan Irman menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016) siang.
Mereka tak kuasa menahan kesedihan sesaat hakim memutuskan praperadilan Irman Gusman gugur.
Putusan itu sekaligus menolak seluruh permohonan Irman Gusman, termasuk agar bebas dari status tersangka dan penahanan KPK.
Mulanya sepuluh perempuan berhijab yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang dengan fokus menyimak putusan praperadilan Irman Gusman yang dibacakan oleh hakim tunggal I Wayan Karya.
Baca: Hakim Nyatakan Praperadilan Irman Gusman Gugur
Baca: Istri Irman Gusman: Saya Tidak Terima Suami Saya Dibentak dan Diperlakukan Tidak Pantas
Baca: Kuasa Hukum Irman Gusman Protes Pelimpahan Berkas yang Dilakukan KPK
Namun, mereka langsung meneteskan air mata begitu hakim memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan Irman.
Rintihan tangis sempat terdengar dari seorang ibu tersebut.
Lantas, ia memeluk seorang ibu di sampingnya setelah ia tak mampu menahan tangisan dan kesedihannya.
Selain sepuluh ibu tersebut, tampak sejumlah pria yang mempunyai kemiripan wajah dengan Irman Gusman yang hadir dalam sidang putusan praperadilan ini.
Namun, tak tampak kehadiran istri Irman Gusman, Liestyana Gusman.
Hakim tunggal I Wayan Karya dalam putusannya menyatakan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.
Sebab, berkas perkara korupsi Irman Gusman telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Mengadili dengan ini menyatakan, permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukumnya," kata I Wayan Karya.
Dalam pertimbangannya, I Wayan Karya menyatakan pihak KPK telah melimpahkan berkas perkara penyidikan korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Oktober 2016 dan telah mendapat nomor registrasi perkara.
Hal itu berakibat hukum status Irman Gusman berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Adapun tugas dan kewenangan pemeriksaan pokok perkara Irman Gusman selanjutnya beralih ke Pengadilan Tipikor.
Gugatan praperadilan ini bermula setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI di rumah dinasnya, Jakarta, 17 September 2016, dini hari.
Turut ditangkap, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, Memi; serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Dari rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta dalam plastik yang diduga baru diserahkan Memi.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan penambahan kuota gula impor yang diberikan Bulog untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.
Selanjutnya KPK menentapkan tersangka dan menahan Irman Gusman, Xaveriady Sutanto, Memi dan Willy Sutanto.
OTT atau terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menyelidiki kasus lain dari Xaveriandy Willy.
Yakni, penyelidikan dugaan suap Xaveriandy sebesar Rp365 juta kepada jaksa Farizal yang menangani perkara impor gula 30 ton gula pasir non-Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.
Lantas, Irman Gusman tidak terima atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut hingga ia mempraperadilankan tindakan KPK itu ke PN Jakarta Selatan pada 29 September 2016.