News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Partai Golkar Gelar Sidang Tiga Perkara Internal

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Rudy Alfonso.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar (MPG) menggelar sidang tiga perkara di kantor DPP partai Golkar, jalan Anggrek Nelly Murni. Sidang itu dipimpin Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Rudy Alfonso.

Tiga perkara yang disidangkan adalah sengket Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumba Barat Daya atas nama Timotius Lina. Pemohon perkarakan pemecatan dirinya dari partai karena diangga tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun, baik pemohon dan termohon dari DPP Partai Golkar tidak hadir.

"Mahkamah menganggap yang bersangkutan tidak menggunakan haknya," kata Rudy saat ditemui di sela persidangan, Kamis (3/11/2016).

Perkara yang disidang adalah pemberhentian Alzier Thabranie sebagai Ketua DPD I Lampung. Yang bersangkutan merasa tidak melakukan pelanggaran dan pemberhentian dinilai tidak sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.

Ketiga hasil mediasi tentang penunjukan atau penetapan pasangan calon Wali Kota Jayapura, dimana ada dua putusan dari DPP untuk dua pasangan yang berbeda.

Rudy menjelaskan jika perkara-perkara yang masuk ke Mahkamah Partai Golkar adalah perkara yang terkait masalah internal karena Mahkamah dibentuk untuk mengadili dan menyelesaikan, memutus perkara yang  menyangkut perselisihan internal Partai Golkar. 

Di samping itu ada tambahan kewenangan Mahkamah Partai diberikan kewenangan pelanggaran yang terkait kode etik atau penyalahgunaan wewenang dari pengurus," kata Rudy.

MPG kata Rudy, saat ini juga menyelesaikan imbas dari dua kepengurusan di periode sebelumnya. Saat itu, terjadi perselisihan dan pemecatan terhadap sejumlah kader.

"Jadi MPG merehabilitasi kader yang dipecat tersebut karena spiritnya adalah rekonsiliasi," kata pengacara kondang ini.

Rudy pun menegaskan jika kewenangan Mahkamah Partai adalah sengketa internal jadi fokus utamanya perselisihan internal partai. Jika ada permasalahan yang terkait pidana atau perdata diselesaikan di peradilan umum.

"Jadi semata-mata terkait dengan internal karena Mahkamah Partai itu independen otonom untuk menyelesikan persoalan internal sendiri," tandas Rudy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini