News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Di Kementerian PU

Politikus Golkar Merasa Diperlakukan Tak Adil Dituntut Jaksa KPK 9 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Budi Supriyanto membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Budi menyampaikan bahwa dirinya diperlakukan tidak adil.

Hal itu dibandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap para terdakwa yang satu kasus dengannya.

"Jika kita lihat tuntutan pidana saya dan para terdakwa lainnya, Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyanti Edwin, Julia Prasetyarini, dan Abdul Khoir, tampak ketidakadilan terhadap diri saya," kata Budi.

Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara menilai, tuntutan jaksa terhadapnya sangat tidak adil.

Alasannya, karena menyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengar tuntutan itu serasa disamber petir di tengah siang bolong dan saya beristigfar," kata Budi.

Dia menilai tuntutan terhadapnya terlalu berat bukan tanpa alasan.

Karena dalam persidangan kasus ini terungkap masing-masing peran terdakwa.

"Ditemukan fakta-fakta hukum yang menunjukkan peran masing-masing terdakwa atau saksi," katanya.

Menurut terdakwa Budi, jaksa penuntut umum hanya menuntut mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan, dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah mejalani hukuman pokok.

Selanjutnya, dua anak buah Damayanti, yakni Dessy dan Julia masing-masing hanya dituntut 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.

Terakhir, Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Diberitakan sebelumnya, Budi dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD 404.000 dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Selain pidana penjara 9 tahun, jaksa juga meminta hakim agar menghukum Budi dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini