News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Wakil Bupati Buton La Bakry Terkait Suap Sengketa Pilkada Buton

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Buton La Bakry terkait suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.

La Bakry akan dimintai keterangannya untuk tersangka Bupatu Buton Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (4/10/2016).

Selain memeriksa La Bakry, penyidik juga memanggil Agus Feisal Hidayat. Agus Feisal adalah pesaing pasangan Samsu Umar Abdul Samun - La Bakry.

Di Pilkada tersebut, Agus Feisal sebenarnya menang namun kalah di MK.

Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mengumumkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang.

Tiga pasangan calon lainnya yakni La Uku- Dani, Samsu Umar Abdul Samiun - La Bakry serta Abdul Hasan Mbou - Buton Achmad menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Perkara tersebut disidangkan majelis hakim Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota.

MK memutuskan untuk memerintahkan KPU Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012.

Hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.

Hasil tersebut kemudian digugat ke MK oleh pasangan La Uku - Dani.

Samsu kemudian dihubungi seorang advokat bernama Arbab Paproeka untuk mentransfer Rp 6 miliar ke rekening CV Ratu Samagat.

CV tersebut milik Ratu Rita, istri Akil. Samsu kemudian hanya mentransfer Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.

Bupati Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini