News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Hakim Kesal Rohadi Sebut Untung-untungan Soal Vonis Saipul Jamil

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Rohadi pun menjawab enteng pertanyaan tersebut.

"Penyebutan tiga tahun itu hanya untung-untungan saya saja Yang Mulia. Tidak ada dari majelis hakim," jawab Rohadi.

Rohadi mengaku dirinya memang sering diminta tolong sejumlah pihak untuk mengurus perkara.

Selain perkara Saipul Jamil, ia juga pernah membantu mengurus sebuah perkara di Pengadilan Tinggi Papua.

Hakim John pun gerah dengan sikap tersebut.

Ia mencurigai pengurusan perkara tersebut menjadi profesi pokok Rohadi.

"Anda ini apa kok bisa mengurus yang begitu. Sebagai panitera kok bisa mengurus perkara kasasi, Anda ini mahluk luar biasa," tutur hakim John.

Rohadi pun kembali mengungkapkan penyesalannya.

"Iya saya menyesal Yang Mulia," jawab Rohadi.

Diberitakan sebelumnya, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul Jamil.

Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua pengadilan Jakarta Utara, Lilik Mulyadi untuk penunjukkan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.

Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.

Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa.

Tujuan pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa‎ agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini