TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan baru mengenai kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen bisa saja akan dibuka setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar bebas bersyarat, pada Kamis (10/11/2016) mendatang.
Namun Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menjelaskan sidang kriminalisasi Antasari bisa dibuka lagi setelah ia mengajukan peninjauan kembali lagi atau PK kedua.
"Memang tampaknya Antasari akan mengajukan PK yang kedua setelah yang bersangkutan keluar dari penjara. Sekalipun bisa saja dilakukan ketika ia masih di dalam penjara," kata Pakar Hukum ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/11/2016).
Bila PK Antasari berhasil maka selain akan merupakan preseden hukum baru, juga akan dapat mengakibatkan dibukanya penyelidikan baru.
"Baik mengenai kasus pembunuhan Nasrudin maupun mengenai kriminalisasi terhadap Antasari. Selain itu beliau juga dapat menuntut ganti rugi pada negara," ujarnya.
7 Tahun Silam
Tujuh tahun silam, republik ini digegerkan dengan pemberitaan Antasari Azhar yang dianggap sebagai otak intelektual di balik pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen.
Tuduhan itu datang ketika pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953, ini sedang berada pada masa keemasannya memimpin KPK.
KPK ketika itu tak pandang bulu memenjarakan sejumlah tokoh penting negeri ini, mulai dari jaksa hingga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam sebuah wawancara dalam program Aiman di Kompas TV yang tayang pada Sabtu (16/1/2015) lalu, Antasari kembali mengenang kasus yang membuat dirinya divonis 18 tahun penjara oleh hakim itu.
Dia meyakini, seluruh kasusnya hanya sebuah rekayasa.
"Saya tidak dendam kepada siapa pun, walaupun saya tahu sosok Si A dan Si B, saya tahu siapa yang rekayasa, siapa yang menembak sesungguhnya, saya tahu," ucap Antasari.
Saat ditanya mengenai orang-orang yang merekayasa kasusnya, Antasari menolak menceritakannya.
Dia mengaku sudah mempunyai komitmen tidak akan mengungkit lagi kasusnya.