TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali dimintai keterangan oleh penyelidik Polri, Senin (7/11/2016).
Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena mengutarakan kalimat disertai dengan penyebutan surat Al Maidah ayat 51.
Pemeriksaan Ahok dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri.
BERITA REKOMENDASI