TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama diperiksa hampir selama sembilan jam di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilakukan atas dugaan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu.
Ini merupakan keduakalinya Ahok diperiksa dalam kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ahok enggan berkomentar banyak. Namun ia mengapresiasi Bareskrim Polri.
Baca tanpa iklan