News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Kontraktor Pembangunan Pasar Besar Madiun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

elaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tonggung Napitupulu terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012.

Tonggung Napitupulu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

PT Lince Romauli Raya adala perusahaan pemenang tender pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Namun dalam pelaksaannya, PT Lince Romauli Raya mensubkan pembangunan tersebut ke PT Tata Bumi Raya.

"Ada dugaan seperti itu. Tapi masih didalami seperti itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2016).

PT Tata Bumi Raya adalah perusahaan atau kontraktor yang berkantor di Jalan Pandegiling Nomor 223, Surabaya. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Ketua KADIN Surabaya, Jamhadi.

Selain memeriksa Tonggung Napitupulu, penyidik juga memeriksa Direktur PT Tangga Baru Jaya Abadi Mardin Zendrato.

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini