News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Pro Kontra Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan selama ini gelar perkara suatu kasus dilakukan secara tertutup untuk konsumsi internal Polri.

Kalaupun ada perintah untuk dilakukan secara terbuka, Polri masih akan merumuskan gelar perkara secara terbuka seperti apa yang bisa dilakukan.

Akhirnya, Polri mempertimbangkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka tetapi terbatas dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap gelar perkara bisa transparan dan memenuhi aturan yang ada.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini