News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Bebas Bersyarat

Antasari-Samad Saling Dukung

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Abraham beranggapan bahwa Antasari semestinyA tidak dihukum terlalu lama. Baginya, kasus yang dialami Antasari hampir sama dengan dirinya karena tidak ada perlindungan maksimal terhadap pimpinan KPK.

"Harusnya dari kemarin-kemarin dia sudah mendapatkan pembebasan. Kita tidak tahu apa yang terjadi, tapi kita bersyukur beliau sudah keluar dari tahanan," kata Abraham.

Abraham menolak memberikan komentar apakah Antasari Azhar adalah korban politik. Ia tetap pada pendapatnya, bahwa perlindungan maksimal harus diberikan karena pimpinan KPK rawan mendapatkan ancaman.

"Kebetulan saya bukan latar belakang politik, saya tidak bisa melihat apakah ada politisasi atau semacamnya. Tapi saya ingin melihat dari kacamata itu. Bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah aturan perlindungan bagi komisioner KPK agar kasus saya dan Antasari tidak terulang," ungkap Abraham Samad.

Seperti diketahui, Abraham Samad dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK karena menjadi tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Nasibnya sama dengan rekannya Bambang Widjojanto yang turut jadi tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto akhirnya dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sementara Antasari Azhar adalah terpidana 18 tahun penjara. Antasari dinyatakan sebagai otak pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Antasari ditahan sejak 4 Mei 2009 dan baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada 10 November 2016. (tribunnews/abdul qodir/eri k sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini