TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditemui di sela-sela istirahat makan siang, Selasa (15/11/2016) di Mabes Polri, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Riziek Shihab (Habib Riziek) enggan berkomentar soal gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kan gelar perkaranya belum selesai, nanti saja komennya, kan masih pemaparan," ucap Habib Riziek di Mabes Polri.
Menurut Habib Riziek, gelar perkara bukanlah perdebatan hukum melainkan penyidik memaparkan hasil proses hukum yang telah mereka laksanakan.
Nanti barulah setelah itu, baik terlapor maupun pelapor bersama seluruh saksinya akan mengevaluasi dan mengoreksi dari pemaparan yang disampaikan penyidik, bukan perdebatan.
"Kalau pemaparan tadi ada kekurangan, kami lengkapi. Kalau tadi ada kesalahan, kami luruskan. Jadi gelar perkara ini bukan perdebatan hukum. Hasil seluruhnya jadi bahan kelengkapan penyidik untuk ambil kesimpulan," ujarnya.