Kasus Suap Impor Gula

KPK Periksa Aspidum Kejati Sumatera Barat Terkait Suap Sidang Penjualan Gula

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo.

Bambang diperiksa terkait suap kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan Bambang Supriyambodo akan dimintai keterangannya untuk tersangka Jaksa Penuntut Umum Farizal.

"Diperika sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Farizal ditetapkan sebagai tersangka suap penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.

Dia menerima suap Rp 365 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa.

Suap tersebut diduga untuk membantu Xaveriandy.

Pasalnya, selama persidangan, Farizal membantu terdakwa Xaveriandy membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi meringankan.

Xaveriandy ditangkap usai menyerahkan suap Rp 100 juta kepada Ketua DPD RI Irman Gusman.

Uang tersebut untuk mendapatkan rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat dari Badan Urusan Logistik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini