Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Setara Intitute, Hendardi menilai penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama merupakan preseden buruk bagi pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia.
"Karena penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law," ujar Hendardi, Rabu (16/11/2016).
Menurutnya Penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Ahok terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu.
"Namun demikian, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel," katanya.
Selain itu dengan penetapan status tersangka tersebut menurut Hendardi tudingan jika presiden Joko Widodo melindungi Ahok tidak lah terbukit. Lantaran apabila benar ada perlindungan dari kepala negara, maka Ahok akan terbebas dari tudingan tersebut.
"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti," pungkasnya.