Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Brotoseno, Kanit Tipikor di Bareskrim Polri, telah dibawa ke ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, mengonfirmasi penahanan AKBP Brotoseno itu.
"Betul," ujar AKBP Barnabas, kepada wartawan, Jumat (18/11/2016).
Dia menjelaskan, AKBP Brotoseno ditahan di Mapolda Metro Jaya karena untuk sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya.
"Untuk sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya karena sudah dalam proses pembangunan," tambahnya.
Untuk diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar turut membenarkan AKBP Brotoseno yang kini menjabat sebagai Kanit Tipikor di Bareskrim diperiksa di Propam Mabes Polri.
"Yang bersangkutan diperiksa di Propam, informasinya memang tangkap tangan sekitar dua hari lalu di Jakarta," terang Boy Rafli Amar, Kamis (17/11/2016) di Mabes Polri.
Ditanya soal kasus yang menyeret Brotoseno, apakah ia melakukan pemerasan atau lainnya, Boy Rafli Amar belum dapat memastikan pasalnya Brotoseno masih diperiksa intensif di Propam.
"Dalam tangkap tangan itu ada barang bukti uang yang diamankan, tapi saya tidak tahu jumlah pastinya. Soal duduk perkara seperti apa, saya belum tahu karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan Propam," tambah mantan Kapolda Banten itu.
Brotoseno dikenal dekat dengan mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angeline Sondakh atau Angie.
Kini Angie mendekam di Rutan Pondok Bambu karena kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Angie diputuskan bersalah oleh hakim dan harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Divonis pada tahun 2011, Angie sudah melakoni 5 tahun hukuman hingga tahun 2016 ini.
Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno sebelumnya juga membenarkan AKBP Brotoseno yang diperiksa Propam.
"Ya, saat ini masih terus diproses, diperiksa terkait kasus cetak sawah," singkatnya.
Terkait kasus korupsi cetak sawah BUMN 2012, Kamis (10/11/2016) Bareskrim memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus itu.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim karena sejak akhir Oktober lalu, Dahlan berstatus tahanan kota.
Seharusnya dia ditahan di rutan Medaeng dalam kasus penjualan aset BUMD Prov Jatim tapi karena alasan kesehatan, akhirnya Kejaksaan menyetujui Dahlan jadi tahanan kota hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Dahlan turut diperiksa karena saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.
Ada 7 BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar- Rp100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.
Beberapa BUMN itu yakni : PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Hutama Karya, PT Sang Hyang Seri, dan PT Asuransi Kesehatan.
Atas kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek itu, Upik sebagai Ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.