Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa DI, saksi dalam kasus cetak sawah di Kalimantan tahun 2012-2014 yang sampai saat ini masih ditangani Mabes Polri.
DI diperiksa atas dugaan suap dimana pengacaranya berinisial HR menjanjikan uang Rp 3 miliar.
Namun, suap baru diberikan Rp 1,9 miliar kepada dua oknum polisi yakni D dan BR (Brotoseno) melalui perantara LN.
Uang itu diberikan dengan maksud agar dua penyidik itu memperlambat proses pemeriksaan terhadap DI sebagai saksi.
Sehingga DI masih bisa bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pengobatan.
"Nanti setelah kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim, pidana umum nanti akan diperiksa (DI)," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jumat (18/11/2016) di Mabes Polri.
Rikwanto menambahkan untuk sementara ini pengakuan dari HR pemberian uang itu merupakan inisiatif dirinya dan uang Rp 1,9 miliar itu sudah disita Bareskrim.
"Uang itu menurut HR, uang pribadi dia dan itu atas inisiatif dia. Sementara ini oknum anggota yang terlibat hanya dua orang," katanya.