TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator lapangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Munarman menegaskan tidak boleh ada pihak yang melarang untuk digelarnya aksi Bela Islam jilid III.
Aksi tersebut rencananya akan digelar pada 2 Desember 2016.
"Indonesia negara hukum, seluruh masyarakat termasuk penyelenggara negara harus tunduk pada hukum," tegas Munarman di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Munarman menilai dalam konstitusi, negara menjamin setiap individu maupun kelompok untuk menyuarakan pendapat.
Baca: Wiranto Ungkap Pertemuan dengan Jokowi Bahas Isu Demo Susulan
Baca: Muncul Informasi Aksi Lanjutan 2 Desember, Ini Tanggapan Mabes Polri
Dikatakannya, hak berkumpul, berpendapat diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
"Kalau penyelenggara negara ketakutan dan melarang kami, berarti mereka melanggar konstitusi dan hukum. Karena seusngguhnya tidak boleh melarang," tegas Munarman.
Seperti diketahui, GNPF MUI meminta kepolisian untuk segera menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah menyandang status tersangka.
Apabila Ahok tidak ditahan, GNPF pun berencana melakukan aksi Bela Islam jilid III.
"Maka kalau Ahok tidak ditahan maka GNPF MUI akan gelar aksi Bela Islam III. Aksi itu rencananya akan digelar pada 2 Desember 2016," kata Pembina GNPF MUI, Habib Rizieq Shihab di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Rizieq menuturkan, aksi Bela Islam jilid III akan digelar secara damai dengan melakukan Salat Jumat di kawasan Jalan Sudirman hingga Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurutnya, dalam Salat Jumat berjamaah, Imam beserta Khatibnya akan berada di Bundaran HI.
"Imam dan Khatibnya nanti pada Salat Jumat ada di Bundaran HI. Jamaahnya berada di jalan protokol Sudirman hingga Thamrin," tutur Rizieq.