Terima Duit Pelicin Perkara Cabul Saipul Jamil, Panitera Rohadi Dituntut 10 Tahun Penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan pidana penjara 10 tahun.
Selain itu, Rohadi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim menyatakan Rohadi terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan primer pertama dan dakwaan kedua subsider," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Kamis (17/11/2016).
Jaksa menilai Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal memberatkan, yakni perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian merendahkan martabat panitera dan merusak citra profesi hakim, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sementara hal meringankan, Rohadi berlaku sopan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil.
Rohadi didakwa menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul Jamil.
Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul Jamil.
Suap ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa.
Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.