News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Polisi

Kondisi Angelina Sondakh Setelah Brotoseno Ditangkap Terkait Kasus Suap

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno sering membesuk narapidana Angelina Sondakh di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Namun, kini polisi bergaya flamboyan yang karib disapa Bugie itu tak lagi bisa membesuk kekasihnya, Angelina Sondakh, ke rutan.

Sebab, Brotoseno ditangkap tim Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri karena dugaan menerima uang suap.

Lalu, bagaimana reaksi dan kondisi Angie, sapaan Angelina Sondakh pasca-penangkapan Brotoseno?

"Bagaimana yah, saya belum ngobrol intens lagi dengan Angie."

"Tapi, sejauh ini saya belum dapat laporan kalau kondisi Angie memrihatinkan atau menurun. Sejauh ini dia baik-baik aja," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).

Menurut Ika, sejauh ini tidak ada perubahan perilaku atau psikis dari Angie setelah kekasihnya itu ditangkap.

"Bahkan, tadi pagi saya sempat olahraga bareng dia sama warga binaan satu blok dia. Saya lihat aktivitasnya masih seperti biasa," katanya.

Menurut dia, Angie setiap pagi masih ikut ibadah di masjid rutan dan olahraga senam pagi bersama.

"Kalau Sabtu dan Minggu dia aktif ikut hapalan Al Quran, belajar tajwid dan membaca Iqra. Bahkan, dia jadi motivator untuk teman-temannya di blok," katanya.

Ika tak mengetahui hubungan antara Angie dan Brotoseno apakah sebatas kekasih atau lebih dari itu.

Tapi, Brotoseno yang juga karib disapa Mas Broto sering mengunjungi Angie ke Rutan Pondok Bambu.

Pantauan Tribun pada beberapa waktu yang lalu, Brotoseno beberapa kali bersama anak Angie hasil pernikahan dengan mendiang Adjie Massaid, Keanu, saat membesuk Angie ke Rutan Pondok Bambu.

"Anaknya Angie kan sekolah. Biasanya untuk anak warga binaan yang masih sekolah dan ingin berkunjung ke rutan itu hari Senin, Kamis dan Minggu, biasanya sore hari," jelas Ika.

Ika secara pribadi kaget dan prihatin atas berita ditangkapnya Brotoseno.

Ia pun mengakui besar sedikit penangkapan Brotoseno itu bisa berdampak terhadap psikis Angie di tahanan.

"Kalau kondisinya seperti begini saya prihatin. Yah manusiawi kalau Angie semisal sedih," katanya.

"Menjadi kewajiban dan tanggung jawab saya untuk memperhatikan kesehatan fisik dan psikis setiap warga binaan, tak terkecuali Angie," tambah Ika.

Ia berharap Angie bisa kuat menerima kenyataan yang terjadi saat ini.

Diberitakan, AKBP Raden Brotoseno yang merupakan Kanit III Subdit III Bareskrim ditangkap tim Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri pada Jumat, 11 November 2016.

Tim menemukan uang tunai sebesar Rp 1,75 miliar darinya.

Tim juga menangkap rekan Brotoseno, Kompol DSY dengan barang bukti uang Rp 150 juta dan LMB dengan barang bukti uang Rp 1,1 miliar.

Total uang hampir Rp3 miliar tersebut berasal dari pengacara HAH.

Diduga pemberian uang miliaran rupiah itu untuk memperlambat penanganan kasus korupsi cetak sawah Kementerian BUMN 2012-2014 yang ditangani AKBP Brotoseno di Bareskrim.

Kini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.

Keempatnya juga sudah ditahan di rutan terpisah.

AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Angelina Sondakh sendiri telah menjalin hubungan asmara dengan Brotoseno sejak masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pertengahan 2011.

Saat itu, Angie merupakan anggota DPR dari Partai Demokrat dan saksi kasus korupsi proyek Wisma Atlet di KPK.

Gara-gara hubungan asmara itu membuat Brotoseno ditarik ke Mabes Polri.

Hubungan asmara Brotoseno dan Angelina berlanjut hingga Angie ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta Dolar AS terkait pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendikbud.

Kini, Angie berada di Rutan Pondok Bambu dalam rangka menjalani hukuman penjara selama 10 tahun atas putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini