TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri segera memecat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu yang menerima suap Rp 1,9 miliar bersama koleganya, Kompol DSY.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan kasus tertangkapnya Brotoseno tidak hanya merusak citra Bareskrim Polri tapi juga membuat publik mempertanyakan kredibilitas penyidik Polri yang ditempatkan di KPK.
"Sebab itu, Brotoseno harus segera dipecat dari Polri dan dijatuhi hukuman berat," tegas Neta kepada Tribunnews.com, Minggu (20/11/2016).
Kenapa demikian?
Tujuannya, menurut Neta, agar ada efek jera dan para penyidik Polri eks KPK maupun yang masih di KPK, tidak mengikuti ulah Brotoseno yang merupakan teman dekat dari Angelina Sondakh ini "bermain-mata" dalam perkara yang sedang ditangani.
Kata Neta, penyidik Polri eks KPK seperti Brotoseno bisa memberi contoh positif kepada institusinya dan rekan sejawatnya ketika kembali ke kepolisian.
Dikatakan, seharusnya para penyidik Polri yang kembali dari KPK memberi getok tular untuk memperbaiki kinerja, citra, dan profesionalitas kepolisian dan bukannya malah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menerima suap dari kasus yang ditanganinya.
Dengan adanya OTT ini, Neta menilai Polri harus mengusut Brotoseno secara transparan dan terang benderang.
Polri perlu menggali, sejak kapan Brotoseno berulah, bermain mata dengan tersangka, dan menerima suap.
"Apakah saat di KPK dia sudah berulah. Penelusuran ini perlu dilakukan agar Polri dan KPK bisa mengevaluasi dan mencermati kinerja para penyidik kepolisian di lembaga rasuha itu, agar kredibilitas dan marwah KPK maupun para penyidiknya tetap terjaga," ujarnya.
Bagaimana pun kredibilitas KPK bisa terganggu dengan adanya kasus Brotoseno, mengingat dia cukup lama bertugas di lembaga rasuha itu.
KPK punya beban moral untuk mendorong Polri mengusut kasus Brotoseno dengan tuntas dan transparan, agar publik tidak curiga pada lembaga anti rasuha itu maupun kepada para penyidiknya.
Sidang Etik Setelah Pidana