Sementara itu, Penyidik Bareskrim Polri akan memproses hukum AKBP Brotoseno, Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ada putusan di pengadilan terkait kasus suap untuk memperlambat proses penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kementerian BUMN itu, Polri baru dapat menggelar sidang kode etik profesi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara ini karena pidana yang diatur di hukum acara terbatas.
"Ditahan pertama 20 hari, perpanjangan berikutnya 40 hari. Berkas perkara harus selesai dalam waktu masa perpanjangan pertama 40 hari. Jadi ada 60 hari itu fokusnya untuk menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu," ujar Boy, kepada wartawan ditemui di DKI Jakarta, Minggu (20/11/2016).
Setelah berkas perkara selesai, kata dia, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung. Kemudian, pihak kejaksaan akan mempersiapkan untuk diajukan ke sidang peradilan.
Di sidang peradilan, majelis hakim akan memutuskan hukuman untuk AKBP Brotoseno.
Setelah mendapat vonis, atasan di kepolisian akan mengajukan untuk digelar sidang kode etik profesi. (*)