Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Publik makin percaya pada Polri dan Tim Saber Pungli setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang menerima suap Rp 1,9 miliar bersama koleganya, Kompol DSY.
Karena Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melihat, publik menilai keseriusan polri yang serius memberantas punglik dari internal mereka sendiri, seperti menangkap Brotoseno.
"Dengan tertangkapnya Brotoseno, publik makin percaya pada Polri maupun tim Saber Pungli bahwa mereka serius dalam memberantas pungli, termasuk di internal kepolisian," tegas Neta kepada Tribunnews.com, Minggu (20/11/2016).
Selama ini Neta jelaskan, kinerja Polri dengan Saber Punglinya kerap dicemooh institusi lain.
Karena hanya fokus memburu pungli di instansi lain, sementara aksi pungli di internal kepolisi seakan tidak tersentuh.
Kesan itu berubah tatkala Polri menangkap Brotoseno.
Setelah itu tentunya publik menunggu keseriusan Polri untuk memproses kasusnya agar Brotoseno bisa dijatuhi hukuman berat. Artinya, Polri perlu segera memecat Brotoseno.
Karena Neta melihat, selama ini Polri cenderung "melindungi" perwiranya yang bermasalah dengan hukuman yang sangat ringan.
"Salah satu contohnya dalam kasus pembukaan rekening Gayus Tambunan. Akibatnya tidak ada efek jera dan institusi Polri selalu terperangkap dalam citra negatif," ujar Neta.
Sejauh ini Mabes Polri kini sedang memburu inisator pemberi suap Rp 1,9 miliar kepada AKBP Raden Brotoseno dan Kompol DSY dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi cetak sawah diperlambat penyidikannya.
Polri juga telah menetapkan pengacara bernama Haris Arthur Haedar (HAH) dan perantara suap berinisial LMB sebagai tersangka. Polri akan mengusut siapa pemberi perintah HAH dan LMB untuk memberi suap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto menceritakan, penangkapan terhadap pengacara Haris Arthur diawali dari penangkapan Kompol DSY, AKBP Brotoseno dan LMB selaku perantara pemberi uang pada Jumat, 11 November 2016.
"Yang tiga orang, Kompol D, AKBP BS dan LMB ditangkap Jumat, pengacara H ditangkap Minggu-nya," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dari hasil pemeriksaan terhadap AKBP Brotoseno, Kompol DSY, si perantara LMB dan barang bukti, diketahui pemberian uang sebesar Rp 1,9 miliar dari LMB kepada kedua perwira menengah itu dilakukan pada Oktober dan awal November 2016.
Dan diketahui juga pemberian uang tersebut diduga suap terkait kasus korupsi cetak sawah fiktif di Kalimantan Barat pada Kementerian BUMN 2012-2014 yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim Polri.
Menurutnya, pengacara Haris Arthur memberikan uang Rp 1,9 miliar kepada AKBP Brotoseno dan Kompol DSY agar membantu pemeriksaan terhadap kliennya, yakni Dahlan Iskan terkait kasus korupsi cetak sawah tersebut. (*)