TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan memproses status keanggotaan AKBP Brotoseno, Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Namun proses status keanggotaan Polri baru akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan terkait kasus suap penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kementerian BUMN itu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara ini karena pidana yang diatur di hukum acara terbatas.
“Ditahan pertama 20 hari, perpanjangan berikutnya 40 hari. Berkas perkara harus selesai dalam waktu masa perpanjangan pertama 40 hari. Jadi ada 60 hari itu fokusnya untuk menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu,” ujar Boy, kepada wartawan di Majelis Taklim Islamic Center Indonesia (ICI), di Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).
Setelah berkas perkara selesai, kata dia, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung.
Kemudian, pihak kejaksaan akan mempersiapkan untuk diajukan ke sidang peradilan.
Di sidang peradilan, majelis hakim akan memutuskan hukuman untuk AKBP Brotoseno.
Setelah mendapat vonis, atasan di kepolisian akan mengajukan untuk digelar sidang kode etik profesi.
Di sidang kode etik profesi dapat diusulkan seseorang yang melanggar hukum berat itu diberhentikan dengan tidak hormat.
“Mekanisme pemecatan itu setelah dia dipidana, divonis pengadilan, nanti lazimnya itu akan diajukan ke sidang kode etik. Jadi seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana, itu akan diajukan ke sidang kode etik profesi,” kata Boy.
Di sidang kode etik itu ada peluang bagi pimpinan sidang untuk mengusulkan kepada atasan, dalam hal ini Kabareskrim Komjen Ari Dono yang nantinya diteruskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Kan baru ditahan kemarin, hari Jumat ditahan, sudah masuk di sel. Sekarang ini penyidik sudah mulai akan mengembangkan pemeriksaan berkaitan dengan lain-lainnya. Jadi tunggu ya, harap sabar dulu dua orang ini. Yang jelas mereka sudah dituntut pidana berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Brotoseno yang juga kekasih Angelina Sondakh, terpidana korupsi, ditangkap oleh Satgas Saber Pungli dan Biro Pengamanan Internal Polri pada Jumat, (11/11) lalu.
Penangkapan Brotoseno berawal dari ditangkapnya temannya yang bertugas di direktorat lain Bareskrim, Kompol DSY.