Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Liestyana Rizal Gusman, istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa bos CV Semesta Berjaya milik terdakwa Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dikatahui, Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi suap Rp 100 juta kepada eks Ketua DPD, Irman Gusman.
Pemberian Rp 100 juta itu sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV Semesta Berjaya.
Uang itu diberikan karena Irman telah mengupayakan CV Semetsa Berjaya milik Xaveriandy dan Memi agar mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk didistribusikan di Sumatera Barat.
Irman kemudian memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.
Atas perbuatannya Xaveriandy dan Memi diancam pidana sebagaiman Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.