News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Jadi Saksi, Irman Gusman Mengaku Tidak Tahu Bungkusan Isi Uang Rp100 Juta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjadi saksi untuk penyuapnya terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Memi dan suaminya, Xaveriandy Sutanto dalam sidang kasus dugaan suap impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Dalam sidang, Irman mengaku tak tahu soal bungkusan berisi uang Rp100 juta dari pasangan suami istri tersebut.

Bungkusan itu diberikan saat keduanya berkunjung ke rumah dinas Irman di Kuningan, Jakarta Selatan, 16 September lalu.

"Bu Memi bilang 'ini ada oleh-oleh'. Bentuknya bungkusan, langsung saya minta istri menyimpan di kamar," kata Irman.

Dirinya mengaku tidak mengecek isi bungkusan tersebut.

Senator asal Sumatera Barat itu baru mengetahui isinya uang setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi datang dan memintanya.

Setelah dibuka, bungkusan itu benar berisi pecahan uang Rp100 ribu sejumlah Rp100 juta.

Lalu anggota majelis hakim John Halasan Butar-butar menanyakan pada Irman mengapa tak langsung membuka bungkusan tersebut.

"Logikanya kalau itu oleh-oleh pasti langsung dibuka," kata hakim John.

"Saya tidak terpikir yang mulia karena dia (Memi) teman baik. Saya kira itu suvenir khas dari Sumatera Barat," kata Irman.

Diketahui, Irman yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy dan istrinya, Memi, atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Djarot dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

Dalam persidangan, Xaveriandy dan Memi mengajukan surat permohonan pada majelis hakim terkait pengajuan sebagai justice collaborator.

Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango memutuskan untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini