News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Malaysia-Medan Selundupkan 11 Kilogram Sabu untuk Pesta Tahun Baru

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BNN RI merilis tiga kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Medan yang tertangkap di Medan, Senin (31/10/2016). Barang bukti yang diamankan 11 bungkus sabu 10 kilogram dan 10.840 butir ekstasi. DOKUMENTASI BNN RI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Badan Narkotika Nasional menggagalkan sindikat narkotika internasional Malaysia-Medan yang menyelundupkan sabu dan ekstasi melalui jalur laut menuju Medan, tujuan akhir Jakarta.

Tiga orang kurir berinisial MY (38), SN (41) dan HS (47) diamankan petugas berikut barang bukti berupa 11 bungkus sabu seberat 11 Kilogram dan 10.840 butir ekstasi.

Kasubag Humas BNN Jeffry R Tuapattimain dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (22/11/2016), mengatakan ketiga kurir ditangkap di Jalan Rumah Sakit Haji, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (31/10) sekira pukul 15.20 WIB.

Baca: BNN Tangkap Pembawa 29.505 Ekstasi di Pantai Indah Kapuk

Petugas BNN menemukan 3.000 butir pil ekstasi. Hasil pengembangan petugas BNN menemukan 1 bungkus sabu seberat 1 kilogram di rumah tersangka SN di Jalan Tempuling Gang Bersama Kecamatan Medan Utara.

Selanjutnya petugas BNN menyasar gudang penyimpanan sabu dan ekstasi di Jalan Terusan Bandar Setia, Percut Seituan, Deliserdang Sumut.

"Di lokasi ini petugas BNN berhasil menemukan sebuah dus berisi 10 bungkus sabu seberat 10 kilogram yang dibungkus dengan kemasan bungkus teh China warna biru. BNN juga menemukan 7.840 butir pil ekstasi," ungkap Jeffry.

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 unit sepeda motor, uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000, 2 buah buku rekening BNI dan 1 buah rekening BCA, serta 6 buah telepon seluler.

"Hasil pemeriksaan sementara diketahui, narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta tahun baru," Jeffry menambahkan.

Petugas menjerat ketiga tersangka pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini