News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerat Pidana bagi Penyebar Berita Hoax

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi demokrasi tertib, negara tak menoleransi para penyebar berita sesat atau hoax di media sosial.

Ragam informasi hoax sengaja dimunculkan, termasuk ajakan penarikan uang besar-besaran di bank atau aksi rush money.

Setiap orang kini harus berhati-hati dan lebih bijak dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.

Jika Anda ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya juga bisa dianggap ikut menyebarkan berita bohong. Jerat Pidana bagi penyebar berita hoax di media sosial pun tak main-main.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini