TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Penangkapan keduanya terkait dugaan suap senilai Rp 6 miliar untuk menghapus surat tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 78 miliar.
Baca: Sri Mulyani Minta KPK Perangi Pengkhianat di Kementerian Keuangan
Pada tahap pertama, Rajesh menyanggupi membayar 148.500 dolar Amerika atau setara Rp 1,9 miliar.
Berikut kronologis operasi tangkap tangan tersebut :
* Rajesh Rajamohanan Nair menyerahkan uang 148.500 Dolar Amerika Serikat kepada Handang pada 21 Nopember 2016 pukul 20.00 WIB,.
* Serah terima tersebut dilakukan di rumah Rajesh di Spring Hill Residence Kemayoran Jakarta Pusat.
* Saat meninggalkan kompleks Spring Hill Residence, Tim Penyidik KPK menangkap Handang bersama supir dan ajudannya pada pukul 20.30 WIB.
* KPK kemudian menangkap Rajesh di rumahnya.
* Kemudian menangkap tiga staf RRN di daerah Pamulang dan Pulomas dan di Surabaya.
* Pada keesokan harinya (hari ini), KPK menetapkan Rajesh sebagai tersangka pemberi dan Handang sebagai tersangka penerima.