TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan/peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pekaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi, Senin, 21 Desember 2015.
Choel dijerat karena dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012
Choel sendiri sebelumnya pernah mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama perusahaan subkontraktor pelaksana proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar