News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Tambang Minta Sri Mulyani Keluarkan Fatwa Restitusi PPN

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani saat ?menjadi pembicara dalam acara Indonesia Economic Outlook 2017 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2017).

Pengusaha Tambang Minta Sri Mulyani Keluarkan Fatwa Restitusi PPN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III masih banyak yang tidak sama.

Hal ini terbukti dari pemeriksaan pajak menempatkan komoditas batubara jadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN.

Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan fatwa untuk restitusi PPN. Sehingga pengusaha tambang PKP2B generasi III bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

"Sebaiknya Menteri Keuangan mengeluarkan fatwa, apakah ini bisa restitusi atau tidak,” ujar Supriatna, di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dari total 53 Wajib Pajak (WP) PKP2B generasi III, terdapat 19 WP yang menganggap batubara menjadi BKP. Hal itu membuat PPN menjadi terutang.

Sedangkan ada 7 WP yang menilai menganggap batubara non BKP. Sehingga penyerahan batubara tidak terhutang PPN. Untuk sisa WP PKP2B generasi III tidak diketahui pendapatnya.

"Perbedaan perlakuan PPN atas penyerahan batubara produksi WP PKP2B generasi III ini memberikan konsekuensi yang harus ditanggung oleh negara," papar Supriatna.

Supriatna menambahkan jika batubara jadi BKP, secara otomatis pajak masukan (PM) dapat diperhitungkan dengan pajak keluaran (PK). Dari hasil pemeriksaan 70 persen pemeriksaan membuktikan adanya penjualan keluar negeri atau ekspor.

"PPN yang dikenakan adalah tarif 0 persen. Sehingga pajak masukan lebih besar dari pada pajak keluaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak (restitusi),” jelas Supriatna.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini