Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz.
Zarkasih Nur politikus senior PPP, mendorong agar kemelut di tubuh partai berlambang kakbah tersebut usai.
Menurutnya, seluruh senior dan sesepuh partai telah berusaha maksimal sejak awal untuk meredakan perselisihan diantara dua kubu.
"Kami adakan pertemuan, seluruh komponen partai yang berselisih dan akhirnya terjadilah islah," kata Zarkasih kepada wartawan di restoran kawasan, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, banyak pihak yang menyesalkan kisruh yang tidak kunjung rampung.
"Mudah-mudahan bisa diselesaikan sebaik-baiknya, karena kita menghadapi agenda-agenda politik yang cukup berat," kata Zarkasih.
Zarkasih mengatakan para senior ingin memperkuat apa yang telah dilaksanakan, yakni Muktamar Islah di Pondok Gede.
Dengan adanya putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz, Zarkasih merekomendasikan agar kubu Romahurmuziy banding.
"Supaya banding sesuai proses hukum. Ada hak-hak bagaimana mempertahankan hasil Muktamar Islah ini," kata Zarkasih.
Sebelumnya, hakim PTUN menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021, batal.
SK tersebut mengenai pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy.
Kubu Djan Faridz pun mendesak Menkumham menerbitkan SK untuk kepengurusan mereka.