TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara tersebut.
"Dengan keseriusan kami, kami akan segera ambil sikap. Saya tidak bilang besok atau lusa, tapi sesegera mungkin," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Noor mengatakan, idealnya waktu yang dibutuhkan jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara adalah dua pekan.
Setelah itu, baru jaksa akan menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau akan dikembalikan untuk dilengkapi buktinya.
"Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan. Kalau iya, terbit P21," kata Noor.
Kejagung telah membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani perkara ini.
Tim tersebut diketuai oleh Direktur Oharda Ali Mukatono dengan anggota sekitar 13 orang.
Tim terdiri dari sepuluh orang dari Kejaksaan Agung, dua orang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Noor meyakini penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah komperhensif.
Hal tersebut terlihat dari gelar perkara terbuka terbatas di mana barang bukti dibeberkan dan para ahli saling mengajukan pendapat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto meyakini berkas tersebut sudah lengkap dan dapat segera dibawa ke pengadilan.
"Polisi optimistis. Jaksa saja optimistis, bagaimana polisi," kata Rikwanto.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)