TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11/2016) siang.
Hakim menyatakan penerbitan sprindik, penetapan tersangka hingga penahanan Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi sah dan sesuai prosedur.
Permohonan gugatan praperadilan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Kamis siang (24/11) ditolak oleh Hakim Tunggal Pimpinan Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur. (*)
BERITA REKOMENDASI