TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa sebenarnya RPW, teroris yang ditangkap di kediamannya Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (23/11/2016) lalu?
Pemuda yang tidak pernah ikut dalam pelatihan militer tersebut ternyata pandai merakit bahan pembuat bom seperti Trinitrotoluena (TNT), Royal Demolition Explosive (RDX), Heksametilendiamin Peroksida (HMTD), dan bahan peledak alco.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto, mengatakan RPW pandai membuat bahan peledak karena belajar otodidak.
Apalagi, RPW juga tertarik dengan ilmu kimia dan hobi melakukan percobaan serta penelitian sejak duduk di bangku sekolah.
"RPW ini tertarik dengan penelitian kimia, dia hobi melakukan percobaan. Ditambah dia mengadopsi dari Google dan YouTube," terang Rikwanto, Jumat (25/11/2016) di Mabes Polri.
Baca: Teroris di Majalengka Ingin Ledakkan Sejumlah Tempat Termasuk Gedung DPR, Tapi Batal
Rikwanto melanjutkan, latar belakang RPW yang pernah kuliah di jurusan pertanian di Majalengka juga kian mendukung soal pembuatan senyawa bahan peledak.
Lebih lanjut, menurut informasi dari Densus 88, RPW tergolong pemuda yang pintar dan cerdas.
Kini jaringan teroris tengah merekrut pemuda cerdas untuk bisa dijadikan dalam bagian dari kelompok radikal mereka.
"RPW ini sudah terkontaminasi paham radikal, dia terinspirasi Oman Abdurrahman. Terlebih ada juga komunikasi dia dengan Bahrun Naim di Suriah. Dia juga dapat kiriman buku soal tata cara pembuatan bahan peledak dan bom kimia dari Suriah," tambah Rikwanto.
Untuk diketahui, teroris berinisial RPW (24) ditangkap Densus 88 Mabes Polri, Rabu (23/11/2016) pukul 09.00 WIB di Desa Girimulya, RT 003 RW 005 Kec Banjaran Kab Majalengka.
RPW merupakan bagian dari jaringan Bahrun Naim yang di Indonesia.
Bahrun Naim merupakan warga negara indonesia yang hijrah ke Suriah untuk membantu Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dalam beberapa kali aksi teror, nama Bahrun Naim kerap dikaitkan seperti saat teror bom di Thamrin.
Selain itu, nama Bahrun Naim juga disebut memiliki kaitan dengan GRD, terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Batam, Jumat (5/8/2016).
Dalam penindakkan hukum pada RPW, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di kediaman RPW, hasilnya berbagai bahan pembuatan bom ditemukan disana.
Barang bukti tersebut yakni kristal warna coklat yang disimpan di dalam tuperware, diakui RPW sebagai DNT, asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea hingga gelas kimia.
Saat ini RPW sudah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka terorisme dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai penjara seumur hidup.