TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Seorang guru SMK inisial AR (31) kini berstatus tersangka karena mengunggah ajakan Rush Money pada aksi 212 nanti.
Beruntung AR yang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara itu tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengungkap alasan AR tidak dilakukan penahanan, diantaranya karena alasan kemanusiaan.
"Dia kan seorang guru, dan anaknya masih kecil juga jadi atas pertimbangan itu tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor. Tapi proses penyidikan tetap jalan," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (26/11/2016) di Mabes Polri.
Selain itu, diungkapkan Boy Rafli Amar, AR juga membuat surat pernyataan meminta maaf dan tidak akan diulangi lagi, yang ditandatanganinya langsung dan diberi meterai 6000.
Dalam surat pernyataan itu, AR mengakui akun Abu Uwais adalah akun facebooknya.
AR juga membenarkan memposting tulisan yang berbau Rush Money.
Postingan pertama pada 22 November pukul 09.36 WIB, dengan caption : Aksi Rush Mony, mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank komunis.
Postingan kedua pada 24 November @ukul 11.45 WIB, dengan caption : Rush Money.. Persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembang
Atas dua postingan itu, AR mengakui kebenaran atas informasi tersebut tidak benar.
Dia juga meminta maaf pada Netizen dan pihak yang dirugikan.
"Saya menyadari bahwa postingan saya dapat menimbulkan rusaknya kerukunan antar suku ras dan agama khususnya Indonesia. Saya tidak akan memposting suatu postingan yang berdampak negatif," tulis AR.
Terakhir di surat pernyataan itu, AR juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan menggunakan media sosial secara bijak dan akan menghapus postingan tersebut.