News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Dakwa Adik Bambang Widjojanto Korupsi Mobile Crane Rp 37,9 Miliar

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (16/3/2016). Adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Haryadi Budi Kuncoro, adik kandung mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto melakukan korupsi pengadaan 10 unit mobil crane dengan kerugian negara mencapai Rp 37,9 miliar dari total anggaran Rp 58,9 miliar.

Haryadi selaku Manajer Senior Pelindo II melakukan korupsi bersama Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Norlan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada tujuh mobil crane tipe QYL65 dan tiga mobil crane tipe QYL25 ternyata tidak layak operasi karena mengalami kondisi tekuk pada pipa penyusun lengan," kata Jaksa JPK Pakpahan, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (28/11/2016).

Dalam uraian jaksa disebutkan, pengadaan mobil crane dengan kapasitas 25 dan 65 ton diusulkan pada 2011 oleh RJ Lino selaku Dirut Pelindo II untuk cabang Pelindo II, padahal berdasarkan kajian yang dilakukan kedua terdakwa seluruh cabang tidak membutuhkan mobile crane.

Namun, pengadaan mobile crane tetap dimasukkan ‎dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Kemudian dilakukan pengadaan 13 unit mobile crane dengan total anggaran Rp 58,9 miliar," kata jaksa Pakpahan.

Jaksa menjelaskan, pengadaan mobile crane dilakukan untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, dan cabang lainnya.

Sementara pengadaan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN yang menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa harus menerapkan prinsip efektif yang sesuai dengan kebutuhan.

Dalam proses pengadaan, terdakwa Haryadi menginstruksikan biro pengadaan dan tim teknis meloloskan perusahaan Guangzhi Narishi Century M&E Equipment (GNCE) sebagai penyedia barang yang diproduksi Harbin Construction Machinery Co. Ltd.

Padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan syarat keuangan.

Oleh Haryadi, spesifikasi teknis crane disesuaikan dengan spesifikasi crane HCM agar lolos administrasi, hingga pada 8 Juni 2012 dilakukan perjanjian antara Pelindo II dengan PT GNCE dengan nilai kontrak sebesar Rp 45,6 miliar.

Kontrak itu meliputi 10 unit mobil crane beserta pengirimannya, sertifikasi pemakaian alat pengangkutan, garansi, hingga aksesori alat.

Sementara terdakwa Ferialdy mengajukan pembayaran uang muka sebesar Rp 9,13 miliar yang tidak didukung jaminan uang muka dari GNCE ke Pelindo II.

Ferialdy bahkan melakukan pembayaran tahap I sebesar 75 persen dan tahap II sebesar 5 persen kendati GNCE belum melakukan uji performance dan pelatihan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini